Depan BPJS PBI Non Aktif ? Konsultasikan ke Pemdes

BPJS PBI Non Aktif ? Konsultasikan ke Pemdes

Masyarakat dengan Status PBI JKN Nonaktif Dapat Ajukan Reaktivasi Melalui Kantor Desa

Masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berstatus nonaktif dapat mengajukan reaktivasi dengan mendatangi kantor desa untuk melakukan konsultasi dan verifikasi data. Masa pengajuan reaktivasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penonaktifan kepesertaan.

Layanan konsultasi tersebut ditujukan bagi warga yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN akibat perubahan desil kesejahteraan atau karena tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pemerintah. Pemerintah desa bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas BPJS Kesehatan memberikan pendampingan kepada warga yang ingin mengetahui status kepesertaannya.

Kasi Pelayanan Desa, Asep Fikri Bukhori, S.Pd, menjelaskan bahwa warga yang menerima pemberitahuan kepesertaan nonaktif sebaiknya segera datang ke kantor desa agar proses pengecekan data dapat dilakukan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.

“Masyarakat yang status PBI JKN-nya nonaktif diharapkan segera berkonsultasi ke kantor desa agar dapat diketahui penyebab penonaktifan dan kemungkinan pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep Fikri Bukhori.

Dalam prosesnya, warga diminta membawa dokumen identitas dan informasi kepesertaan JKN. Petugas desa kemudian melakukan pengecekan data awal dan memberikan arahan mengenai langkah lanjutan yang harus ditempuh, termasuk koordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila diperlukan.

Pemerintah desa mengimbau masyarakat untuk tidak menunda konsultasi karena pengajuan reaktivasi hanya dapat diproses dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya pendampingan dari perangkat desa, pendamping PKH, dan petugas BPJS Kesehatan, diharapkan warga yang memenuhi syarat dapat kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan melalui program PBI JKN.