Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA DALEM BIMA
DESA PANYOSOGAN KECAMATAN LURAGUNG KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2021 – 2026
Ketua : ASEP KURNAEPI S.Pd
Wakil Ketua : ADE KOSASIH
Sekretaris : DODI HERNAWAN S.Pd
Wakil Sekretaris : SANDI PUTRA SETIADY S.H
Bendahara : ADING S.E
Wakil Bendahara : NELY NIDA AYUNINGSIH S.Pd
1. SEKSI ORGANISASI,KERJASAMA DAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SERTA KEANGGOTAAN
Ketua : NURUL PAJARUDIN UMAR, S.E.
- NORMAN INDRA NOVIARDI
- IKA TRESNA ASIH
2. SEKSI DIKLAT SDM DAN LITBANG ORGANISASI
Ketua : BAYU ALANSYAH, S.Kom
- DEDAH SITI JUBAEDAH, S.Pust.
- DHENY KUSUMA
- RIZQIKA KHUMAIRA
3. SEKSI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DAN UMKM
Ketua: ARIPIN, SE.
- ADI WAHYUDI PRATAMA
- CICI ANDAYANTI AGUSTIN
4. SEKSI PEMBERDAYAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, MASALAH SOSIAL DAN KEBENCANAAN
Ketua : SALMA UMI KULSUM
- SOLICHUL HILMAN
- IKHSAN BADRU ZAMAN
- IYAN AHYAN
5. SEKSI PEMBINAAN MENTAL DAN SPIRITUAL
Ketua : ASEP FIKRI BUKHORI
- DHANY KUSUMA
- ARMAN RAMADHAN
6. SEKSI PENGEMBANGAN OLAHRAGA, SENI DAN KREASI
Ketua : JENI
- HAPID MAULANA, S.Pd.
- YUSUP MAULANA
- ADI IRYAHDI
7. SEKSI HUMAS,PUBLIKASI, DAN PENCITRAAN
Ketua : ADIS SETIADI
- IID MUID
- ASEP RIFAI
- NAUFAL ALI AZHAR
8. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Ketua : SITI NURISMA
- ARIN PEBRIYANTI
- TRI SULISTIANI
9. SEKSI HUKUM, ADVOKASI DAN HAМ
Ketua Anggota Anggota : TAMZIZ AKHALAKUL KARIM, S.H.
- RIAN APRIANTO
- AHMAD YAN PRAYOGAN
10. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISAТА
Ketua : ADI AUF SAIFUL MAHFUDH,S.P.
- SYIFANA RAHMAН
- NUR JANAH


